RIDHMEDIA - Lagi, Pondok Pesantren (Ponpes) mengecam pernyataan budayawan Ahmad Muwafiq yang dinilai telah merendahkan dan menghina Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Muwafiq yang melecehkan junjungan besar Umat Islam Rasulullah SAW itu dikecam Ponpes Besuk Pasuruan.
Berikut pernyataan kecaman Ponpes Besuk yang dikirim ke media, Sabtu (7/12).
Setelah mencermati beredarnya video saudara Muwafiq yang meresahkan kaum muslimin dan adanya pembelaan berlebihan sebab fanatisme golongan dari sebagian orang kepada saudara Muwafiq sehingga berpotensi menimbulkan anggapan orang awam apabila ucapan Muwafiq ialah benar dan berdasar, maka sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kemurnian akidah dan menyampaikan kebenaran hususnya kepada segenap alumni Pondok Pesantren Besuk dan kepada kaum muslimin pada umumnya, pengurus Pondok Pesantren Besuk Pasuruan harus menyampaikan sikap sebagai berikut,
1. Mengecam pernyataan-pernyataan Saudara Muwafiq dalam pidato dimaksud, sebab enggak menjaga adab dan sangat merendahkan martabat Rasulullah SAW,
2. Meminta kepada saudara Muwafiq buat secepatnya bertaubat dan mencabut ucapannya,
3. Menghimbau kepada seluruh santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk Pasuruan khususnya dan kepada kaum muslimin umumnya, buat senantiasa meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW serta para keluarga beliau, mengenal sejarah bellau lebilh dalam lagi dari sumber yang tepat,
4. Menghimbau kepada santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk serta kaum muslimin
5. Menghimbau kepada santri dan alumni Pondok Pesantren Besuk, buat enggak mengundang atau menghadiri pengajian Muwafiq sampai yang bersangkutan menjelaskan bertaubat dan mencabut ucapan-ucapannya yang merendahkan Rasulullah SAW.
6. Kepada seluruh kaum muslimin hendaknya selalu menjaga ukhuwah islamiyah dan buat lebih selektif dalam memilih penceramah yang diundang agar enggak menimbulkan keresahan, menghindari caci maki sesama muslim, menjahui segala bentuk tindakan anarkis, dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat hukum agar mendapat tindakan yang sesual dengan hukum yang berlaku.
(*)