Pengadilan Agama Wajibkan UAS Serahkan Rp 50 Juta ke Mantan Istri

Ridhmedia
10/12/19, 19:18 WIB

RIDHMEDIA - Pengadilan Agama (PA) Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, mewajibkan Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menyerahkan Rp 50 juta ke mantan istrinya, Mellya Junarti binti Asman. Kewajiban tersebut diputuskan berdasar undang-undang.

"Iya benar. Jadi yang Rp 50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, Selasa (10/12/2019).

Uang tersebut terdiri dari tiga bagian. Menurutnya, tiga bagian itu punya besaran berbeda.

"Mut'ah kemarin itu memang Rp 30 juta, iddah Rp 15 Juta yang Rp 5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," kata Hasan.

Hasan menjelaskan, sebenarnya yang dituntut oleh Mellya jauh lebih banyak dari yang diputuskan PA Bangkinang. Dia menyebut Mellya menuntut sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp 1 miliar, iddahnya Rp 300 juta, kiswahnya Rp 200 juta. Untuk anak Rp 4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp 5 juta dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp 5 juta setiap bulan," kata Hasan.

Namun, sambung Hasan, tuntutan dari istri UAS tersebut tidak dikabulkan hakim.

"Jadi Intinya yang namanya tuntutan istrinya itu suatu hal yang diperbolehkan undang-undang gitu. Suami yang mengajukan perceraian talak istri berhak mendapatkan mut'ah, iddah dan lainnya," tutup Hasan. []
Komentar

Tampilkan

Terkini