RIDHMEDIA - Kementerian Keuangan melakukan perubahan nilai acuan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari wajib pajak dalam pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Begitu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
"Meningkatkan kepatuhan perpajakan, kami mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya," ujar Sri.
Sri menyebut selama ini memang pemerintah mematok bunga cukup tinggi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak. Hal ini dinilai turut andil dalam penerimaan negara sektor pajak.
"Sanksi perpajakan selama ini kalau orang telat bayar atau kurang bayar, atau mereka melakukan pelanggaran, bunganya cukup tinggi yakni 2 persen sampai dengan 24 bulan. Sehingga, itu menyebabkan suku bunga menjadi 48 persen," jelasnya.
"Sekarang kami menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya," imbuhnya menjelaskan.
Rumusan yang akan dipakai adalah sanksi per bulan sama dengan suku bunga acuan + 5% per dua belas bulan. Dengan besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
"Sehingga diharapkan wajib pajak mudah lebih patuh kepada UU," demikian Sri Mulyani. [rml]
Begitu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
"Meningkatkan kepatuhan perpajakan, kami mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya," ujar Sri.
Sri menyebut selama ini memang pemerintah mematok bunga cukup tinggi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak. Hal ini dinilai turut andil dalam penerimaan negara sektor pajak.
"Sanksi perpajakan selama ini kalau orang telat bayar atau kurang bayar, atau mereka melakukan pelanggaran, bunganya cukup tinggi yakni 2 persen sampai dengan 24 bulan. Sehingga, itu menyebabkan suku bunga menjadi 48 persen," jelasnya.
"Sekarang kami menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya," imbuhnya menjelaskan.
Rumusan yang akan dipakai adalah sanksi per bulan sama dengan suku bunga acuan + 5% per dua belas bulan. Dengan besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.
"Sehingga diharapkan wajib pajak mudah lebih patuh kepada UU," demikian Sri Mulyani. [rml]