Disebut Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Hasto Merasa Jadi Korban Kepentingan Pihak Tertentu

Ridhmedia
11/01/20, 07:38 WIB

Ridhmedia - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merasa dirinya dijadikan korban dari permainan framing isu di sejumlah media massa menyangkut informasi penangkapan komisioner KPU, Wahayu Setiawan dalam OTT KPK.

“Dengan berita-berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing,” kata Hasto menjawab wartawan di sela Rakernas I 2020 PDIP di Kemayoran, Jumat (10/01/2020).

Seperti diketahui, Hasto sempat diseret-seret dalam perkara suap tersebut dengan beredar kabar bahwa ada stafnya yang ikut terjaring OTT KPK bersama Wahyu Setiawan.

Dia membeberkan contoh framing di sejumlah media seolah-olah ada staf kesekjenan yang bernama Doni ikut terjaring bersama Wahyu Setiawan.

Faktanya memang diakui ada stafnya bernama Dony, lengkapnya, Ramond Dony Adam. Nah saat itu kebetulan Ramond Dony Adam berada di dekat Hasto.”Saya mencari yang namanya Doni. Nah Staf saya ini namanya Dony. Itu sebagai contoh framing,” kata Hasto.

Contoh lainnya adalah upaya framing bahwa Hasto disebut-sebut bersembunyi di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Padahal saat itu ia sedang menyiapkan acara rakernas sekaligus HUT PDIP yang untuk mewujudkannya butuh konsentrasi matang dan kerja berbulan-bulan.

“Dan teman-teman bisa melihat sendiri hasilnya. Bisa melihat bagaimana acara ini,” kata Hasto.

Hasto juga menjawab ketika dicecar wartawan soal gugatan atas nama Megawati dan Hasto sebagai Ketua Umum-Sekjen PDIP ke Mahkamah Agung soal peraturan KPU menyangkut pergantian antar waktu (PAW). Apakah keduanya tahu ada upaya negosiasi ke KPU terkait proses PAW almarhum Nazaruddin Kiemas?

Hasto menjawab, pihaknya sama sekali tak melakukan proses negosiasi karena hukum menyangkut PAW sangat jelas serta diatur berdasarkan ketentuan perolehan suara.

Yang jelas, PDIP pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama almarhum Sutradara Ginting dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan.

“Kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya (negosiasi) tersebut?” kata Hasto. [ipc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+