Ridhmedia - Awal tahun 2020 menjadi derita bagi masyarakat di Tanah Air. Mulai dari bencan banjir di beberapa wilayah hingga sisi ekonomi yang mengalami kenaikan dari berbagai sektor.
Salah satunya soal jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meski sudah ditolak oleh DPR RI, namun pemerintah tetap menaikkan iuran sesuai dengan Perpres 75/2019.
“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR," tutur anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (3/1).
Ia menjabarkan, Komisi IX DPR telah melakukan rapat maraton bersama dengan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan sebanyak dua kali, yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 untuk mencari solusi agar kenaikan tak dilakuka setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP lantaran bisa memberatkan masyarakat.
Sejak rapat gabungan tanggal (2/9) itu, jelasnya, Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan dalam rapat tanggal (12/12) sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua, bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan tahun mendatang.
Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III. Namun kenyataannya, kenaikan diberlakukan dan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020 ini.
"Keputusan ini berarti pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12 Desember lalu," ujarnya.
Kurniasih mengaku merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta. Ini merupakan kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS.
"Tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat, terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS-nya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," tandasnya. [rmol]