Episode 2, Ini Terobosan Baru Mendikbud Nadiem di Program 'Kampus Merdeka'

Ridhmedia
24/01/20, 18:50 WIB

RIDHMEDIA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan program 'Merdeka Belajar' episode kedua yang fokus di bidang Perguruan Tinggi (PT). Program itu dinamai 'Kampus Merdeka' dan memiliki empat pokok kebijakan.

Hal itu disampaikannya dalam acara Peluncuran Kebijakan Kampus Merdeka di Gedung D Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020). Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf serta beberapa perwakilan dosen dan mahasiswa di Indonesia.

"Bapak Ibu ingat episode pertama (Merdeka Belajar) yang mana waktu UN, USBN, RPP Zonasi, masih ingat? Itu episode pertama. Ini episode kedua kebijakan. Dan fokusnya pada perguruan tinggi, makanya dinamakan 'Kampus Merdeka'," kata Nadiem.

Kebijakan pertama dalam Kampus Merdeka adalah memperbolehkan perguruan tinggi untuk membuat program studi (prodi) baru. Namun, pembuatan prodi baru itu hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B.

"Perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B langsung diberikan izin membuka prodi baru," kata Nadiem.

Kebijakan selanjutnya yang disebutkan Nadiem adalah tentang sistem akreditasi perguruan tinggi. Nadiem menyebut nantinya akreditasi akan bersifat sukarela bagi setiap perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap.

"Akreditasi harus mengarah ke sukarela. Semua negara maju sekarang kalau ditanya sukarela. Kalau mau ya di-prioritize, kalau nggak mau nggak apa-apa," ucap Nadiem.

Kebijakan ketiga yang dijelaskan Nadiem adalah soal kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Nadiem juga menyebut tidak ada pemaksaan bagi PTN BLU dan Satker yang ingin berubah menjadi PTN BH.

"Bagi yang mau berubah jadi PTN BH, ini bukan pemaksaan ya, bagi yang mau saja," ucap Nadiem.

Kebijakan terakhir adalah adanya kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi.

"Kami sebagai kementerian membijakkan untuk PT memberikan hak 3 semester dari 8 semester (di kampus) itu bisa diambil di luar prodi," ujar Nadiem.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+