Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

Ridhmedia
24/01/20, 22:05 WIB
 melalui keterangan resmi menegaskan bahwa MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas Hoaks, MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix

RIDHMEDIA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keterangan resmi menegaskan bahwa MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten. Termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF mengatakan, beberapa media arus utama mencatut namanya dan menyebutnya MUI akan mengeluarkan Fatwa Haram Netflix.

Wacana ini muncul ketika polemik lama antara Telkom Group dan Kominfo dengan Netflix terkait pemblokiran konten, tiba-tiba bergeser ke MUI.

“Sebab kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial,” kata Hasanuddin dalam keterangan seperti melansir Indonesiainside.id, Jumat (24/1).

Dia mengatakan, dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial. Komisi Fatwa MUI membantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix.

“Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat”, jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

“Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama,” katanya.

Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran terhadap penyediaan konten yang terlarang, maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Terutama bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.

“Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar,” ujarnya. [ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+