Jejak Kalijodo di Prostitusi ABG Kafe Khayangan

Ridhmedia
26/01/20, 09:42 WIB

RIDHMEDIA - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan. Sebelum beroperasi di Gang Royal RT 02 RW 013 Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, kafe tersebut membuka usahanya di Kalijodo.

Kafe tersebut diketahui telah beroperasi selama tiga tahun. Sejak Kalijodo dibongkar pada tahun 2016, Kafe Khayangan pindah dan beroperasi di kawasan lokalisasi Gang Royal.

Kafe tersebut dikelola oleh Riyatun alias Mami Atun. Mami Atun kini telah ditahan polisi bersama lima pelaku lainnya.

"Ya baru 3 tahun lah 'Mami Atun' usaha di sini. Jadi pas Kalijodo ditutup itu nggak langsung di sini," kata Wakil Ketua RT 02 Agung Tomasya kepada detikcom di lokasi, Sabtu (25/1/2020).

Namun Agung menyebut pihaknya tidak tahu menahu bila 'Mami Atun' ternyata mempekerjakan ABG sebagai PSK. Agung mengaku pihaknya kecolongan.

"Saya tidak tahu, kalau misal tahu bukan bapak-ibu warga yang melapor, saya sendiri yang melapor. Kita melakukan pendataan, 'Mami Atun' ini merekrut anak buahnya bekerja sama dengan penyalurnya. Di situ kita kecolongan," tutur Agung.

Gang Royal menjadi kawasan lokalisasi dan sudah tumbuh sejak 30 tahun lalu. Meski hingar bingar di lokalisasi Gang Royal tidak semeriah di Kalijodo pada saat itu.

"Kalau praktik prostitusi tahu, kan lokalisasi ini udah ada sekitar 30-40 tahun lebih. Saya ke sini udah ada, jadi Kalijodo ada ini juga sudah ada. Tapi hingar bingar masih kalah sama Kalijodo," tuturnya.

Namun, seiring pembongkaran Kalijodo dilakukan pada tahun 2016, beberapa di antaranya pindah ke Gang Royal. Termasuk salah satunya Kafe Khayangan.

"Nggak langsung itu juga (pindah), kira-kira beberapa bulan setelah Kalijodo (dibongkar) baru lah pindah kemari. Kita sudah antisipasi lah, 'wah Kalijodo tutup, ini bakal pindah kemari', di situ kita koordinasi jangan cuma kita kebagian apesnya doang nih," katanya.

"Ditambah waktu di Kalijodo kan kental dikenal dengan prostitusi, di sini kita kondisikan. Saya nggak mau ada keributan, saya nggak mau aturan di sana (Kalijodo), harus dibikin seperti ini. Tolong kita minta kerjasama, kalau mau buka usaha disini yuk ikutin aturan di sini," sambungnya.

Meski mengetahui adanya praktik prostitusi di lokalisasi itu, namun pihak RT tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab menurut Agung, menutup lokalisasi adalah kewenangan Pemprov DKI. Di sisi lain, pihak RT juga mendapatkan uang keamanan dari lokalisasi tersebut.

Begini, kalau ditanya masyarakat termasuk sanya nggak ada yang setuju adanya lokalisasi prostitusi ini, cuma kami lihat dari dua sisi. Kami ini sebagai pengurus RT, saya ibaratnya ketiban wilayah berhubung ini lokalisasi ini ada di wilayah saya. Jauh sebelum saya di sini bahkan makanannya saya 'kondisikan' kita atur, uang kebersihannya, keamanannya, ketertibannya saya kondisikan. Masalah ditutup atau gimana bukan kewenangan saya, itu kewenangan pihak Pemprov," tutur Agung.

Di sisi lain, warga setempat juga ikut diuntungkan dari sisi ekonomi. Mata pencaharian masyarakat bertambah dengan adanya lokalisasi tersebut.

"Warga mendukung tapi dalam segi ekonomi, ketiban rezekinya lah saya sebut. (Ada yang) jadi tukang nasi, warung kopi, konter pulsa, tukang kredit baju," ujar Agung.

Menurut Agung sebagian masyarakat tidak setuju apabila lokalisasi itu harus ditutup. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi apabila pemerintah mau menutup lokalisasi tersebut.

Makannya kalau memang lokalisasi minta ditutup yuk tutup bareng, cuma nantinya ajukan ke pemerintah warga kami minta lokalisasi ini untuk dihentikan, ditutup aktivitasnya. Banyak pertanyaan untuk ditutup, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan pemerintah. Tapi pada intinya apapun kebijakan pemerintah kalau memang aktifitas lokalisasi ini ditutup kami apresiasi, sangat mendukung," tuturnya.

Agung setuju-setuju saja apabila lokalisasi tersebut harus ditertibkan. "Kalau memang ini harus ditertibkan silakan. Kasih pelatihan atau gimana lah ke pekerjanya," kata Agung.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada puluhan kafe serupa Kafe Khayangan yang ada di lokasi bantaran rel kereta api tersebut. Namun baru Kafe Khayangan yang terindikasi mempekerjakan anak di bawah umur.

"Info dari tim lapangan, di sepanjang bantaran rel kereta api itu ada sekitar kurang lebih 70-an kafe yang mirip seperti Kafe Khayangan itu," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yannotama kepada detikcom, Sabtu (25/1/2020).

"Awalnya kita fokus ke penanganan tersangka dari Kafe Khayangan, kita tuntaskan konstruksi hukumnya. Setelah itu kita selidiki lagi kafe-kafe lainnya tetapi sudah nggak ada anak di bawah umurnya," lanjut Piter.

Piter mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas sosial, P2TP2A, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Perempuan dan Anak dan lain-lain," kata Piter.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menyerahkan proses hukum terkait Kafe Khayangan ke aparat polisi.

"Terhadap ranah hukumnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2020).

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif terhadap kafe tersebut. Kafe tersebut telah disegel oleh pihak Satpol PP pada 22 Januari 2020.

"Penutupan kafe tanpa izin, Khayangan di area Royal RW 013 Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan dilakukan oleh Satpol PP 525 Jakut bersama Lurah Penjaringan dan pengurus RW 013," ujar Sigit.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait lokalisasi di kawasan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus prostitusi ABG yang dilakukan oleh 'Mami Atun'. Saat ini Mami Atun dan lima pelaku lainnya telah ditahan di Polda Metro Jaya.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini