Ridhmedia - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta merta menyamakan antara presiden dengan rakyat biasa.
"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Menilai dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan. Sehingga, tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Kalau presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.
Voxpop: Peraturan Lampu Motor Harus Menyala:
Meski demikian, Ngabalin memberikan apresasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi, dan Ruben. Mereka telah menggunaka jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dam Angkutan Jalan Raya. Menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau peggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak masalah," kata Ngabalin.
"Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka karena itu kita apresiasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1).[dtk]