Memahami Teladan Rasulullah saw Sebagai Nabi dan Manusia Biasa

Ridhmedia
02/01/20, 05:39 WIB
Penulis : Nahdoh Fikriyyah Islam (Dosen Pendidikan Islam)

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Nasaruddin Umar mengatakan bahwa tidak semua perkataan dan perbuatan Nabi saw harus diikuti. Ia tidak mempermasalahkan penggunaan cadar, dan celana cingkrang di kalangan umat muslim. Sepanjang dilakukan dengan penuh kesadaran hal tersebut merupakan hak asasi seseorang untuk menggunakan simbol-simbol tertentu. Hanya saja bila dikaitkan dengan kaerifan loka serta memiliki pengetahuan yang laus dn mendalam dalam memahami substansi Al-Qur’an dan Hadist akan memahami bahwa hal semacam itu adalah Cuma atribut Arab. Nasaruddin yang pernah menetap di Timur Tengah berpendapat penggunaan cadar bagi wanita maupun sorban untuk pria merupakan bagian dari hak cultural (cultural right) masyarakat Timur Tengah. Sebab di sana memiliki cuaca lebih panas daripada di tanah air. Sebaliknya, saat tinggal di Kanada pada 1993-1994. Nasaruddin melihat banyak perempuan di Negara tersebut juga mengenakan pakaian serba tertutup di saat musim dingin yang ekstrem padahal mereka bukanlah muslimah.

Nasaruddin juga mengaskan Islam merupakan agama yang terbuka dan memandang kearifan lokal juga bisa menjadi sumber hukum. Karena itu, tidak perlu mengidentifikasi diri dengan negeri tertentu untuk menjadi seoarang muslim. Ia mencontohkan bagaimana nabi Muhammad saw makan dengan tiga jari akrena makanannya adalah roti, sementara masyarakat Indonesia menkonsumi nasi meski dengan lima jari. (gelora.co, Rabu 1/01/2020).

Pernyataan – pernyataan Nasaruddin Umar di atas tentu mengundang Tanya bagi ummat Islam. Dan pastinya akan muncul di benak ummat, lalu bagaimana meneladani Rasulullah saw dengan benar? Apakah boleh ummatnya menyimpang dari perkataan dan perbuatan Nabinya? untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu diperlukan poin-poin krusial dalam membangun pemahaman yang benar seperti apa perintah meneladani Rasulullah saw. Poin-poin tersebut dapat diurai sebagai berikut.

Pertama, pernyataan-pernyataan Imam Mesjid Istiqlal tersebut mengandung bias. Ia tidak menududukkan dengan jelas posisi Nabi Muhammad saw sebagai manusia biasa dan sebagai utusan Allah yang membawa wahyu. Kekeliruan memahami dua hal ini akan membuat ummat keliru dalam mencontoh Nabi saw. Bahkan lebih jauh, akan meninggalkan petunjuk Nabi saw karena merasa bingung. Tugas seorang ulama harusnya meluruskan (menyampaikan dengan benar) bukan membiaskan ajaran Islam.

Kedua, contoh pembenaran argumentnya ia ambil dari praktik perbuatan antara orang Amerika dan Arab. Kemudian mengambil kesimpulan yang tidak sinkron. Bagaimana bisa mengambil sampel perbuatan wanita Barat non muslim dalam berperilaku seperti pakaian, untuk membenarkan bahwa menutup aurat itu bukanlah wajib, Namun hanya kerifan lokal setempat.? Bukankah hal tersebut justru telah mengkerdilkan ajaran Islam yang mulia? Padahal ia sebenarnya tahu bahwa Islam mengajarkan penutup aurat sempurna bagi muslimah saat keluar rumah. Penutup aurat Tidak ada hubungan dengan kearifan lokal maupun cuaca setempat.. Seakan – akan Islam ingin disesuaikan dengan waktu dan tempat. Padahal seharusnya, waktu dan tempatlah yang harus tunduk pada wahyu Allah. Al-Quran telah Allah jamin sesuai disegala zaman  dan tempat sebab Islam adalah agama universal (rahmat bagi seluruh alam).

Ketiga, Nasaruddin Umar bukanlah satu-satunya ulama atau inetelektual muslim yang berpendapat demikian. Ia memahaminya tentu dengan keilmuannya yang telah ia dapatkan dan pelajari. Mengapa hal tersebut terjadi? Jawabannya adalah karena salah satu bentuk serangan kafir Barat adalah mensekulerkan ulama-ulama muslim dengan pemikiran mereka. Sebagaimana hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Takattul karya Syeikh Taqiyuddin an- Nabhani tertulis, bahwa serangan pemikiran (ghozwul fikr) dan budaya (gazwhul tsaqofi) menjadi trik kafir barat untuk menghancurkan Islam. Khususnya dari kalangan kaum terpelajar. Awalnya mereka hanya ingin menepis tuduhan-tuduhan barat atas dusta terhadap Islam. Namun malah terjebak dalam pergolakan pemikiran sekuler kafir barat. Merasa tertuduh sebagai muslim dan pada ahkirnya mencari dallil untuk pembelaan. Pembelaan justru menempuh jalan tengah. Memposisikan ajaran Islam sesuai dengan kehendak kafir barat. Memandang Islam bukan lagi agama  sekaligus ideoogi, namun sebatas keyakinan hablumminannallah layaknya Nasrani, Budhha, Yahudi, dan sebagainya. Hingga Islam dipahami sebagai agama yang harus mengikuti zaman dan tempat agar dapat diterima dan bertahan. Sungguh, pehaman yang mengacaukan ummat. Namun pemikiran-pemikiran ini tetap banyak yang mengamini.

Syariat Islam telah mendudukkan dengan jelas perkara meneladani Nabi Muhammad saw. Sehingga ummat tidak akan bingung dan merasa terbelakang di zaman sekarang meskipun tetap taat mengikuti perkataan dan perbuatan Beliau. Syeikh Taqiyuddin an- Nabhani telah memberikan penjelasan yang rinci dan cemerlang pada perkara ini. Syeikh Taqiyuudin menjelaskan dalam kitab Nizamul Islam bab Meneladani Perbuatan Rasulullah saw.

Pertama, Seyikh Taqiyuddin membagi perbuatan Rasulullah saw kepada dua bagian, yaitu perbuatan jibliyyah. Perbuatan Nabi saw yang masuk kategoti ini adalah duduk, makan, minum, kesukaan warna, cara jalan, dsb. Argumen Nasaruddin Umar tentang makan 3 jari adalah kebiasaan Rasulullah saw yang termasuk kategori perbuatan jibliyyah. Artinya sifat manusiawinya Rasulullah saw. Maka seoarng muslim tidak ada tuntutan baginya untuk mengikuti kategori ini. Betul, saat melihat muslim di Indonesia makanannya nasi, meski 5 jari agar adabnya terjaga. Kalaupun mau ditiru, misalnya makan roti dan sebagianya pakai 3 jari, hukumnya mubah saja. Tidak ada larangan. Kedua, ketegori perbuatan goiru jibliyyah, yaitu perbuatan yang tidak diperkenankan diikuti oleh ummatnya karena ketetapan tertentu. Seperti kekhususan melanjutkan puasa hingga malam bagi Nabi saw, boleh menikah lebih 4 istri. Hal tersbeut khusus diperuntukkan bagi nabi saw berdasarkan ijma’sahabat.

  Juga kategori goiru Jibliyyah ada yang tidak hanya dikhsuuskan bagi Beliau namun pentunjuk bagi ummatnya, yaitu sebagai penjelas. Maka hal itu disebut sebagai dalil. Pejelesan tersebut bisa berupa ucapan dan indikasi perbuatan (qarinah al-ahwal). Tidak ada perselisihan ulama untuk meneladani/mengiktutinya. Sebab, perbuatan Rasulullah saw mengandung penjelas agar ummatnya mengikutinya.

Oleh karena itu, status penjelas yang terdapat dalam perbuatan Nabi saw baik berupa ucapan maupun indikasi yang menerangkan perbuatan, dapat mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan, apakah wajib, sunnah maupun mubah, sesuai petunjuk dalil. Sebaliknya, jika perbuatan tersebut tidak terindikasi penjelasan dalil, dan tidak bermaksud untuk bertaqorrub, maka mubah saja untuk diikuti. Sehingga jelas, dengan uraian ini mana yang diletakkan pada perbutan penjelas dalil, mana yang sekedar mubah sebagai sisi manusiawinya Rasulullah saw. Karena jika terkait penjelasan dalil, jika tidak diikuti maka sanksinya adalah dosa. sebab Allah swt telah menjamin perbuatan dan perkataan Rasulullah saw yang merupakan penjelas bagi ketetapan hukum adalah benar. Allah swt berfirman dalam surat Al-Ahzab : 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (TQS Al-Ahzab : 21)

Kemudian di ayat lain Allah swt juga berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (TQS. An-Najm: 3-4)

Selanjutnya, penentu boleh tidaknya perbuatan dan perkataan Rasulullah saw diikuti bukanlah ditentukan oleh kearifan lokal, melainkan ketetapan dalil. Kearifan lokal bukan sumber hukum Islam bagi kaum muslimin. Kearifan lokal hanya dapat diterima jika dalil mengatakan “boleh” dan tidak menyangkut kekhasan suatu keyakinan (aqidah) di luar Islam. Sudah saatnya kita kembali memahami keteladanan Rasulullah saw sebagai penjelas dan petunjuk perbuatan. Dan hal demikian dapat dilakukan jika kita mehamai Islam secara kaffah bukan parsial juga tidak bias.
Komentar

Tampilkan

Terkini