RIDHMEDIA - Nama kader PDIP Harun Masiku mencuri perhatian publik. Hal itu setelah caleg dari dapil Sumatera Selatan I tersebut menyandang status sebagai tersangka KPK dan tengah menjadi buron.
Harun menjadi tersangka dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terlepas dari itu, upaya PDIP memperjuangkan nama Harun Masiku untuk menjadi pengganti Riezky Aprilia di DPR juga menyisakan pertanyaan publik. Apalagi PDIP sampai berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta fatwa untuk Harun.
“Who is Harun Masiku? Siapa sih Harun Masiku,” tanya pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan TV One, Selasa malam (28/1).
Pertanyaan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Harun Masiku seperti menjadi sosok penting di PDIP walaupun mantan kader Partai Demokrat itu hanya memiliki suara kelima terbanyak PDIP di Sumsel I. Tapi Harun diperjuangkan untuk menggantikan peraih kursi terbanyak, Nazaruddin Kiemas yang meninggal 3 minggu sebelum pencoblosan.
“Kita tahu bahwa dia sendiri cuma urutan ke-5. Kita juga tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka,” terang Refly.
Sistem proporsional terbuka, urainya, adalah kursi diduduki oleh mereka yang mendapatkan suara terbanyak. Kalau kemudian berhalangan maka akan digantikan ke suara terbanyak berikutnya, urutan kedua, ketiga dan seterunya.
“Itu pakem teori pemilu yang kita anut,” sambungnya.
Kembali ke Harun. Refly kemudian mengungkit kontribusi Harun Masiku. Pasalnya, orang yang diperjuangkan partai masuk jadi anggota DPR biasanya memiliki kontribusi besar.
“Nah saya tidak tahu, Harun masiku ini kontribusinya apa? Sampai kemudian partai sebesar PDIP, ketua umumnya (Megawati) dan sekjennya (Hasto) rela menandatangani sebuah surat kuasa untuk mengajukan judicial review ke MA,” tanyanya.
“Kalau tidak istimewa, Saya kira dia tidak bisa punya jalur yang luar biasa seperti itu,” tutupnya.[rmol]