Polisi Sebut Donny Saragih Diduga Gelapkan Denda Operasional TransJ Rp 1,4 M

Ridhmedia
28/01/20, 15:40 WIB

RIDHMEDIA -  Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Donny Andy Saragih, eks Dirut PT TransJakarta. Donny dituduh menggelapkan uang denda operasional dari Lorena selaku operator TransJakarta.
"Dia dilaporkan penipuan-penggelapan, ada 3 orang terlapornya sejak November 2018," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yusri menjelaskan, saat itu Donny menjabat sebagai general manager di Lorena. Lorena sendiri merupakan salah satu operator TransJakarta.

Ketika itu, Lorena harus membayar uang denda operasional TransJ. Namun Yusri tidak menjelaskan lebih detail soal mengapa Lorena harus membayar denda.

"Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway (TransJ) sebesar Rp 1,4 miliar," tuturnya.

Saat itu pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek. Namun ternyata cek tersebut kosong.

"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," imbuh Yusri.

Selain Donny, pelapor juga melaporkan dua orang lainnya Agus Basuki dan Sunani. Ketiganya saat itu sudah pernah dipanggil polisi, termasuk Donny Saragih.

Namun Donny dua kali mangkir dari panggilan polisi. Kali ini, polisi mengancam akan menjemput paksa Donny Saragih.(dtk)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+