Ridhmedia - Penangkapan dan pengungkapan kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama sejumlah kader PDI Perjuangan mendapat apresiasi dari Legal Culture Institute (LeCI).
Kami mengapresiasi kinerja pimpinan KPK yang baru seumur jagung dalam penindakan korupsi demokrasi terkait kasus suap PAW anggota DPR RI PDIP. Namun jangan hanya terbatas pada second player, bongkar sampai intelectual dader," kata Direktur LeCI M. Rizqi Azmi kepada redaksi, Sabtu (11/20).
Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Yaitu, Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, pernah caleg PDIP, dan juga orang kepercayaan Wahyu. Lalu, Harun Masiku (caleg DPR RI 2019-2024 dari PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I), dan Saeful Bahri (orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, juga tercatat sebagai caleg DPR RI 2019 dari PDIP).
Rizqi Azmi juga menyesalkan struktur KPU yang ikut bermain dalam kasus suap PAW dan menjadi catatan terburuk di awal tahun terkait proses demokrasi di Indonesia.
"Oleh karena itu kami meminta harus diadakan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner KPU," ucapnya.
Ditambahkan Rizqi Azmi, KPK harus membuka dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam keterlibatan DPP PDIP dalam kasus ini. Tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan.
Dalam penelitian LeCI tentang peran partai dalam Korupsi, maka terlihat jelas alur komando dari pimpinan partai terhadap perintah yang menyebabkan lahirnya KKN.
Alur scientific revolution of corruption menyebutkan peranan kelompok terhadap timbulnya indikasi korupsi berada pada urutan kedua setelah personal power.
"Ini merupakan momen penting bagi KPK untuk memberikan pesan anti korupsi yang paripurna sebelum perhelatan Pilkada 2020," terang Rizqi Azmi.
Terakhir, Rizqi Azmi menekankan, KPK mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai dalam hal ini PDIP.
"Dan dalam elemen pembubaran partai yang terkuat adalah keterkaitannya dengan keterlibatan pimpinan partai sebagai entitas dalam aktor intelektual korupsi," tutupnya.(rmol)