[] Presiden Joko Widodo diingatkan bahwa dirinya ialah presiden yang lahir untuk membenahi Indonesia yang terjangkiti virus korupsi yang menyebabkan kemiskinan merajalela, semoga membangun pemerintahan yang bersih, memastikan kesejahteraan rakyat bisa terpenuhi. Juga tidak benar pejabat negara dan BUMN jadi takut kerja alasannya pemberantasan korupsi yang sangat trengginas oleh KPK sehingga UU KPK perlu direvisi yang tujuannya untuk melemahkan KPK ketika ini.
Sepanjang mereka punya mental, jiwa, dan hati yang tulus ikhlas, serta menjalan hukum yang benar untuk membangun negara, mereka tidak akan pernah ditangkap KPK, juga mengingatkan semoga Jokowi tidak menjadi Presiden yang pemerintahannya dicatat sebagai paling korup sepanjang sejarah.
Disampaikan oleh wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono kemarin, Kamis 12/9/2019, penulis sependapat dengan apa yang disampaikan Poyu pada media. Namun mengamati perkembangan yang terjadi baik beberapa bulan atau tepatnya satu setengah tahun yang lalu, keinginan untuk melaksanakan revisi UU KPK dengan substansi pelemahan sudah dilakukan dan menerima perlawanan dari masyarakat sipil, sehingga dipending.
Namun sebulan pada final jabatan dewan perwakilan rakyat RI oleh beberapa anggota partai koalisi pendukung Jokowi, revisi UU KPK dimunculkan kembali sebagai UU inisiatif DPR. Dari media kita saksikan rapat paripurna DPR-RI yang di hadiri tidak hingga 100 orang menyetujui secara cepat dengan substansi disampaikan secara tertulis oleh setiap fraksi.
Reaksi bermunculan sesudah itu dan dari media juga kita lihat dan baca bahwa kader-kader PDI Perjuangan “pasang badan” untuk revisi tersebut harus diterima dan dikebut sesegera mungkin dalam waktu kerja efektif 2 minggu.
Semula memang ada keinginan dari usaha para pekerja/pegawai KPK bereaksi secara kompak dan menerima pinjaman luas dari kalangan akademisi banyak sekali kampus dan masyarakat antikorupsi, begitu juga pimpinan KPK kompak (minus Alex Marwata /karena ada kepentingan dalam proses sebagai capim KPK yang baru) menulis surat kepada Presiden Jokowi semoga tidak menyetujui revisi UU KPK memperlemah fungsi KPK.
Namun Presiden Jokowi yang juga petugas partai PDI Perjuangan, melalui Menkumham, Yasona Laoly yang juga kader partai PDI Perjuangan ternyata tidak terlalu usang untuk membahas dan berpikir yang seharusnya mempunyai waktu 60 hari, kolam gayung bersambut eksklusif menyetujui revisi RUU KPK tersebut dalam hitungan hari.
Mengikuti perkembangan uji kelayakan dan kepatutan 10 capim KPK yang juga sedang berproses hingga pada malam dimana penulis mengamati sangat kental para angota dewan perwakilan rakyat mengarahkan untuk pemilihan Capim satu paket dengan calon yang mendukung revisi, bahkan akan diikat dengan kesepakatan tertulis, artinya lengkap sudah bahwa rencana pelemahan KPK merupakan desain yang sudah diatur sedemikan rupa oleh pemerintah maupun oleh anggota DPR, penulis hingga pada kesimpulan bahwa dewan perwakilan rakyat dan Pemerintahan Jokowi melaksanakan “akal-akalan” di balik pengguliran perihal revisi UU KPK yang bahu-membahu tidak mempunyai urgensi apapun, selain melaksanakan pelemahan/ pelumpuhan KPK.
Penulis pernah punya pengalaman mendatangi dalam kesempatan mempermasalahkan bandit pangan dan diterima oleh deputi dan beberapa staff/pekerja KPK yang masih muda, penulis sangat terkesan mereka ialah pekerja pilihan cerdas dan punya idealisme tinggi.
Saat itu, penulis punya keyakinan ke depan mereka akan semakin tajam dan berintegritas, ketika mereka kompak melaksanakan agresi menolak revisi UU KPK yang melemahkan dan juga menolak Capim yang diragukan integritasnya, penulis semakin yakin bahwa mereka memang sangat peduli terhadap nasib bangsa yang sangat korup, harus dilawan dengan keberanian, dan itu mereka buktikan dengan agresi turun ke jalan bahkan menutup goresan pena KPK dengan kain hitam.
Sebagai pengamat, penulis memastikan suasana semangat dan idealisme mereka akan padam jikalau pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI tetap memaksakan Capim yang bermasalah dengan menghadirkan UU yang jelas-jelas jikalau dibahas satu-persatu sangat menciptakan KPK lumpuh, walaupun dibanggakan oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI bahwa fungsi KPK harusnya sebagai pencegahan, bukan penindakan bahkan OTT juga sangat dibatasi.
Itu semua ialah sebagai lipstik, alasannya ialah mustahil KPK masuk ke lingkungkan partai-partai melaksanakan pencegahan, padahal disitulah potensi kekuasaan untuk korupsi, ialah mustahil KPK melaksanakan pecegahan di lingkungan DPR-RI alasannya sudah full power mengangkat Dewan Pengawas KPK yang kekuasaannya juga luar biasa dibandingkan dengan Komisioner KPK, ialah mustahil KPK melaksanakan pencegahan korupsi ke instansi militer, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, begitu juga di kementerian, yang selama ini adanya inspektorat di bawah menteri tidak bisa melaksanakan pencegahan. Bisa dipastikan betapa kesulitan KPK yang sudah dipreteli senjatanya tidak akan lebih berdaya dari pada inspektorat kementerian yang selama ini bertugas sebagai forum pencegahan.
Mengingat hal tersebut, sangat sempurna jikalau sebaiknya KPK dibubarkan saja, alasannya akan menjadi beban bagi rakyat. Sementara keinginan rakyat sangat tinggi terhadap KPK yang sudah tidak berdaya alasannya kewenangannya sudah dipreteli, demikian juga KPK ke depan akan menjadi forum legitimasi semata yang dimanfaatkan untuk pernyataan tidak adanya korupsi di suatu instansi, alasannya sudah berhasil “mencegah” tanpa diketahui apa upaya yang dilakukan untuk mencegah, alasannya mereka KPK memang sudah punya gigi untuk melaksanakan pencegahan.
Sebagai pengamat, penulis meyakini bahwa suasana semangat dan idealis dari para pegawai muda KPK selama ini akan merosot, walaupun beberapa “koboi” dewan perwakilan rakyat memberikan bahwa Capim yang satu-satunya tersisa dari kepolisisan, dan sudah secara meyakinkan oleh pimpinan KPK dinyatakan melaksanakan pelanggaran etik berat, dipaksakan menjadi pimpinan KPK yang baru. Sebaliknya, penulis mengamati akan terjadi gelombang pengunduran diri, alasannya mereka masih usia muda dan cerdas-cerdas untuk bekerja di daerah lain.
Jika demikian, sempurna kiranya lonceng kematian KPK akan berdentang. Sayang seribu sayang, jikalau ini dikehendaki oleh anggota dewan perwakilan rakyat tepatnya anggota perwakilan partai dan pemerintahan Jokowi, tentunya akan tercatat dalam sejarah.
Penulis: Syafril Sjofyan