[RIDHMEDIA] Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.
Anggota DPR dari Fraksi-PDIP, Masinton Pasaribu meminta agar hak veto yang di-klaim Mahfud MD bisa buat membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu perlu diatur dengan Undang-undang yang jelas.
“Hak veto Menko perlu diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan kalau UUD 1945 mengatur, Apabila Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri serta Menteri Dalam Negeri.
“Pelaksanaan tugas presiden ialah Mendagri, Menlu serta Menhan secara bersamaan. Tidak Menko,” tutupnya dengan emo ketawa meledek 😅.
Hak Veto MenKo perlu diatur jelas batasannya. Krn dlm UUD 1945 Apabila Presiden serta Wapres berhalangan tetap scr bersamaan pelaksanaan tugas Presiden adlh Mendagri, Menlu serta Menhan scr bersamaan. Tidak MenKo 😅🇮🇩— MASINTON PASARIBU (@Masinton) October 28, 2019
— dadang rhs (@dadangrhs) October 28, 2019
— Tamong Panji (@TamongPanji) October 28, 2019