RIDHMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Mantan Menteri Kelautan serta Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya selaku saksi buat melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa buat tersangka SUN (Sunjaya)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis (31/10).
tidak cuma Rokhmin Dahuri, seorang PNS bernama Safri Burhanudin pun turut diperiksa selaku saksi buat tersangka Sunjaya.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Junico Siahaan pun Sudah diperiksa oleh penyidik KPK selaku saksi dalam kasus ini. ia mengakui adanya aliran dana dari hasil diduga pencucian uang Sunjaya ke acara Kongres Sumpah Pemuda 2018 PDI-P.
"Betul (ada aliran dana 250 juta ke PDIP pada Kongres 2018). Itu yaitu gotong royong sebenarnya, menurut saya wajar dilakukan oleh yaa anggota organisasi. Sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya kan gotong royong, gak barangkali kan kita halangi bahwa ada yang ingin gotong royong," ungkap Nico kepada wartawan pada Selasa (29/10).
Pada kasus ini, KPK Sudah menjerat Sunjaya selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil dari suap serta gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014-2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.
Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.
Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 serta atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rmol]