Mahfud MD: Industri Hukum Tidak Boleh kalau Negara Ini Ingin Baik

Ridhmedia
03/12/19, 17:53 WIB
RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sejumlah permasalahan terkait penegakkan hukum di Indonesia. Mahfud menyebut dalam praktiknya masih ditemukan adanya penegakkan hukum yang seperti 'industri hukum' alias dibuat-buat.

Mulanya, Mahfud mengemukakan kalau dirinya telah mengingatkan akan pentingnya penegakkan hukum yang berdasar kepastian hukum dan keadilan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019) pagi tadi.

Di hadapan Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia, Mahfud mengaku telah mengingatkan akan pentingnya hal tersebut.

"Saya sampaikan tadi, saya diskusikan satu yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum. Lalu yang kedua yang lebih teknis ini mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Mantan Ketua MK itu menilai penegakkan hukum yang berdasar kepastian hukum dan keadilan penting untuk diingatkan. Ini dikarenakan dalam praktiknya kata Mahfud, masih ditemukan penegakkan hukum yang tidak berlaku adil atau dibuat-buat selayaknya hukum telah menjadi 'industri hukum'.

"Ini penting karena di dalam praktek itu judulnya penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri tapi industri hukum," ungkapnya.

"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," kata dia.

Ia kemudian kembali mengingatkan agar para penegak hukum seperti; Jaksa, Polisi, Hakim, dan Pengacara untuk tetap mengindahkan penegakkan hukum yang berdasar kepastian hukum dan keadilan. Bukan justru penegakkan hukum dibuat menjadi industri hukum.

"Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," tegasnya. [src]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+