Paripurna Perdana 2020, DPD Soroti Dampak Banjir Hingga Naiknya Iuran BPJS

Ridhmedia
06/01/20, 17:46 WIB

Ridhmedia - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti dampak banjir yang melanda Ibukota DKI Jakarta dan sekitar hingga kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat pembukaan Sidang Paripurna Tahun 2020.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna VII DPD yang dipimpin Ketua DPD RI AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, empat Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).

Terkait pengawasan atas pelaksanaan UU 24/2011 tentang BPJS terkait dengan kenaikan iuran per 1 Januari 2020, DPD mengganggap kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena sangat memberatkan hampir sebagian besar masyarakat. Hampir seluruh laporan reses para Senator melaporkan perlunya ditinjau ulang kenaikan iuran tersebut karena sangat memberatkan masyarakat.

Salah satunya Senator asal DKI Fahira Idris menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS bahkan hingga 100 persen untuk menutupi defisit sangat memberatkan. Keputusan itu menuai kritik dengan beban hidup yang ada saat ini.

"Saya kira hampir semua hasil reses di daerah minta pemerintah pusat utuk mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, ini sangat memberatkan," tegasnya.

Senada dengan Fahira,  Senator adal Jawa Timur Adilla Aziz menuntut BPJS untuk memperbaiki pelayananya, terutama menempatkan karyawan BPJS di rumah sakit untuk memberikan pelayanan administrasi secara langsung kepada peserta.

"Kenaikan BPJS tidak hanya mengancam penurunan kesertaan BPJS, tapi juga mengancam juga kemampuan APBD daerah dalam pemenuhan pemberian bantuan iuran saya kira seluruh daerah juga mengalami hal serupa," tuturnya.

Lain halnya, Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni menyoroti masalah banjir yang melanda ibukota dan daerah sekitar serta berharap keseriusan pemerintah dalam menangani banjir.

"Perlu keseriusan pemerintah pusat dan daerah dan melalui kementerian terkait melakukan penegakan hukum serius kepada oknum-oknum baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembalakan hutan sehingga mengakibatkan kekeringan dan banjir," cetusnya.

Beberapa agenda Alat Kelengkapan DPD pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020 ini yaitu Komite I mengagendakan penyusunan RUU perubahan UU Pilkada dan Pengawasan UU ASN dan Program Reformasi Birokrasi, Pengawasan UU Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren, dan pengawasan atas pelaksanaan UU Desa.

Komite II mengagendakan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan Komite III akan malakukan Penyusunan RUU tentang Perubahan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pengawasan atas pelaksanaan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penghapusan Ujian Nasional, dan Pengawasan UU 24/2011 tentang BPJS, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

"Selain itu Komite IV akan mengadendakan Pengawasan atas pelaksanaan UU 20/2008 tentang UMKM, Pengawasan atas pelaksanaan UU Desa terkait Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan atas pelaksanaan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

"Pada sidang paripurna ini pimpinan DPD RI kembali menegaskan pentingnya optimalisasi tugas dan fungsi Alat Kelengkapan DPD RI, baik dalam melakukan  fungsi Legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan UU tersebut," ujar Nono Sampono.[rmo]
Komentar

Tampilkan

Terkini