Presiden Naikkan Tunjangan Pejabat PPATK Jadi Rp47,5 juta

Ridhmedia
06/01/20, 06:01 WIB

Ridhmedia - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 26 Desember 2019 mengatur kenaikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK. Dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini dikutip Ahad (5/1).

Secara rinci besaran tunjangan khusus pegawai di lingkungan PPATK sebagaimana terlampir dalam Perpres ini adalah:

Kelas Jabatan Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.

Pada poin b, mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.

Kenaikan tunjangan dilakukan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab pegawai PPATK di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK,” katanya.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Suandri Ansah/indonesiainside.id)
Komentar

Tampilkan

Terkini