RIDHMEDIA - Surat edaran RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk klarifikasi soal pungutan terhadap nonpribumi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.
Kota Surabaya sudah memiliki Perda 4/2017 tentang pedoman pembentukan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku setelah terlebih dulu mendapat evaluasi dari lurah.
Pengurus kampung pun merevisi surat edaran RW 03 yang sudah terlanjur viral. Pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama dan sepakat membatalkan surat edaran.
Kita rapat lagi setelah dipanggil polisi sama pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan hasilnya sepakat membatalkan aturan itu semua yang bertentangan. Setelah dibatalkan nggak ada lagi surat edaran. Sekarang kita pasrahkan di pihak kelurahan dan kecamatan. Pokoknya masih nunggu arahan," jelas Ketua RW 03, Paran saat dikonfirmasi.
Pengurus RW mengakui bahwa redaksional surat edaran RW tersebut salah dan meminta maaf. Kata pribumi dan nonpribumi yang dicantumkan di surat edaran tersebut hanya copy paste dari surat edaran dari pengurus sebelumnya. Pihaknya memakai kata-kata tersebut juga tidak bermaksud menyudutkan satu etnis tertentu. Sebab selama ini kata itu dianggap biasa.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya bila kata-kata redaksinya pribumi dan nonpribumi itu tidak sengaja. Memang itu kesalahan dari kami. Redaksional pribumi dan nonpribumi itu tidak ada kesengajaan menyudutkan etnis tertentu. Kebetulan kata pribumi kami itu kan juga mengadopsi dari bahasa (redaksional) yang lama. Nggak ada masalah," tegasnya.
Pengertian pribumi dan nonpribumi yang dipakai tidak bermaksud diskriminatif atau menyudutkan satu etnis tertentu. Tapi itu hanya untuk penyebutan warga yang sudah mempunyai Kartu Keluarga (KK) kelurahan setempat dan pendatang.
Pengertian pribumi di sini itu orang yang sudah ber-KK RW 03 Kelurahan Bangkingan sini. Itu namanya pribumi. Kalau nonpribumi itu punya rumah di RW 03 tapi tidak ber-KK RW 03. Nah itu dikatakan nonpribumi," jelas Paran.
Sementara Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengaku para lurah hendaknya mengawasi pungutan yang dikenakan terhadap warga melalui peraturan RT dan RW. Kewenangan para lurah telah diatur dalam perda. Peraturan pungutan yang mencantumkan kata 'nonpribumi' di surat edaran RW 03 Bangkingan semestinya tidak perlu terjadi
Kita sepakat menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif, tidak rasis. Terlebih Wali Kota Surabaya Bu Risma, DPRD, aparat keamanan dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengkampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai," terangnya.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, dalam Perda No 4 Tahun 2017 telah diatur soal sumber dana yang bisa dikelola oleh RT/RW.
Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah," kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya.
Jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.
"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis. Jadi RW jangan sampai membebani warga," imbuh Kanti.(dtk)