Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Batal!

Ridhmedia
30/12/19, 04:04 WIB
Ridhmedia - Lumayanlah. Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarf listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. Alasannya, pemerintah mMempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan begitu, pemerintah menyimpulkan kenaikan belum diperlukan meski PT PLN (Persero) sudah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya pemerintah meminta kepada PLN untuk memverifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

    “Belum ada kenaikan. Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagaimana dikutip pernyataan tertulis Biro Humas Kementerian ESDM yang diterima Minggu, 29/12/19.

Soal pendataan pelanggan PLN, menurut pernyataan itu, akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga ini,” kata Arifin.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM penerima subsidi adalah Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan proyeksi jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan pada 2020. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini, menurut Kementerian ESDM, tidak akan menambah angka subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Namun, Arifin meminta PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelas Arifin.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). “Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. “Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton. [mc]
Komentar

Tampilkan

Terkini