Kata Komisi IX DPR soal Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah

Ridhmedia
25/01/20, 11:02 WIB

RIDHMEDIA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Ketua Komisi IX mengatakan setiap lembaga tersebut memiliki hak mengeluarkan analisisnya masing-masing.

"Ya itu kan hak tiap-tiap lembaga untuk keluarkan analisis masing-masing pasti Muhammadiyah punya kajian masing-masing dan berbeda juga," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh saat dihubungi, Jumat (24/1/2020) malam.

Ninik mengatakan enggan mengomentari lebih jauh perihal fatwa haram vape tersebut. Menurut Ninik, perihal vape ini, Komisi IX cenderung melihatnya dari sisi kesehatan. Ia mengatakan sejauh ini belum ada larangan untuk vape dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jadi itu kita Komisi IX tidak ada sangkut pautnya dengan fatwa itu. Kalau tentu kalau Komisi IX berdasarkan kesehatan, dari kesehatan seperti apa. Sejauh ini kan belum ada rilis Kementerian Kesehatan seperti apa, ya kita tidak bisa menjustifikasi salah satu benar pasti Muhammadiyah pasti punya variabel sendiri ketika memutuskan itu dan Komisi IX pegangnya dari Kemenkes," ucap Ninik

"Kita tentu melihatnya dari variabel kesehatan kan. Kita tidak bisa mengatakan itu Komisi IX secara umum, kita sendiri dari Kemenkes tidak akan rilis yang resmi soal bagaimana vape itu. Saya sendiri sejauh Kemenkes oke, tidak mengeluarkan bahaya ya go head. Kita berdasarkan Kemenkes juga," imbuhnya.

Meski demikian, ia tetap menghormati PP Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk vape. Ia yakin PP Muhammadiyah punya landasan atau dalil ketika mengeluarkan fatwa tersebut.

"Soal fatwa itu kan urusan Muhammadiyah punya fatwa sendiri, NU punya sendiri, kan variabel sendiri. Mereka lihat dari sisi manfaat, mudoratnya dari dalil yang mana pasti ada landasan sendiri," tuturnya.

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1).

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," jelasnya.
Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat dimintai konfirmasi detikcom membenarkan fatwa haram vape tersebut.

"Iya, itu bagian sedikit dari seluruh diktum fatwa," ujar Wawan melalui pesan singkat.
(Dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini